MPR Ingatkan Wapres Pimpin Langsung Penanganan Konflik Papua Sesuai UU Otsus
By Admin
Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto
nusakini.com, Jakarta – Pimpinan MPR RI mengingatkan bahwa penanganan dinamika keamanan dan sosial di Tanah Papua merupakan domain langsung dari Wakil Presiden. Hal ini merujuk pada amanat regulasi mengenai Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang berlaku saat ini.
Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto, menyampaikan hal tersebut menanggapi kembali mencuatnya eskalasi ketegangan di wilayah timur Indonesia tersebut. Menurutnya, payung hukum yang ada telah memberikan mandat spesifik kepada kepemimpinan otoritas kepresidenan tingkat dua.
"Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diperlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam UU sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres," ujar Bambang saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2026).
Pernyataan ini mengemuka setelah situasi di Papua Tengah kembali mendapat sorotan publik. Ketegangan dipicu oleh peristiwa penembakan terhadap seorang pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat oleh kelompok bersenjata OPM. Selain itu, insiden baku tembak di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, juga dilaporkan merenggut nyawa seorang warga sipil yang tengah mengandung, Melkiana Duwitau. Korban diduga terkena peluru nyasar dalam kontak tembak antara aparat keamanan TNI dan kelompok OPM.
Guna menghindari simpang siur informasi, Bambang meminta semua pihak menahan diri dari memberikan pernyataan yang tidak produktif ke ruang publik. Regulasi yang mengatur wilayah Papua dinilai sudah sangat jelas membagi porsi penanganan.
"Jadi apa-apa yang terjadi di sana jangan langsung dikomentari. Kalau nanti dikomentari malah bikin konflik pendapat yang tidak produktif," kata Bambang menambahkan.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua, Wakil Presiden bertindak sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). Lembaga ini memiliki otoritas penuh untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, hingga evaluasi menyeluruh terkait implementasi kebijakan dan stabilitas di Papua. Oleh karena itu, MPR menilai segala perkembangan situasi di sana semestinya bermuara pada laporan dan evaluasi dari badan yang dipimpin oleh Wapres tersebut. (*)